Selasa, 05 Januari 2016

Tata Cara Pemberhentian Pegawai dan Pensiun



A.     Pengertian
Pemberhentian berarti pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan suatu badan usaha atau pemerintah. Hal ini terjadi karena keinginan karyawan, keinginan badan usaha/pemerintah atas keinginan bersama.

pegawai adalah seseorang yang bekerja pada suatu kesatuan organisasi, baik sebagai pegawai tetap maupun tidak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan kerja, baik untuk sementara maupun untuk selamanya yang dilakukan oleh perusahaan atas permintaan pegawai atau karena kehendak pihak perusahaan.


B.     Pemberhentian PNS
Pemberhentian PNS dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemberhentian sebagai PNS dan pemberhentian dari Jabatan Negeri.

Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan pegawai yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai  PNS. Sedangkan pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan pegawai yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suaatu satuan organisasi, tetapi berstatus PNS.

C.     Bentuk – Bentuk Pemberhentian Pegawai
Ada empat macam bentuk pemberhentian pegawai, yaitu pensiun, pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian langsung oleh pihak perusahaan, dan pemberhentian sementara.
a.   Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang usianya telah lanjut dan dianggap sudah tidak produktif lagi atau setelah usia 56 tahun, kecuali tenaga pengajar dan instruktur dapat berusia 65 tahun.

Dalam menghadapi pegawai yang akan pensiun, pihak perusahaan dapat melakukan hal-hal berikut :
1)     Kepada pegawai yang bersangkutan diberikan surat keputusan pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian dengan hormat.
2)     Kepada pegawai yang bersangkutan diberikan pesangon, uang jasa dan uang ganti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3)     Paling lambat 6 bulan sebelum masa pensiun, pihak perusahaan berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada pegawai yang bersangkutan.

b.   Pemberhentian atas Permintaan Sendiri dari Pegawai
Pemberhentian atas Permintaan Sendiri adalah pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan setelah mempertimbangkan dan menyetujui permohonan pengunduran diri pegawai yang bersangkutan karena alasan-alasan pribadi atau alasan tertentu.  Dalam menghadapi bentuk pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain beberapa hal berikut :
1)   Paling lambat 3 bulan sebelum waktu pemberhentian, pegawai yang bersangkutan harus sudah mengajukan permohonan berhenti secara tertulis dengan mengemukakan alasannya secara jelas.
2)     Karena alasan-alasan tertentu pihak perusahaan dapat menolak permintaan berhenti tersebut dan menunda pemberhentian paling lama 1 tahun.
3)        Apabila permohonan tersebut disetujui, pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama pegawai yang bersangkutan.
4)         Kepada pegawai yang bersangkutan dapat diberikan pesangon, uang jasa dan ganti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c.   Pemberhentian Langsung oleh Pihak Perusahaan
Bentuk pemberhentian ini dilakukan oleh pihak perusahaan disebabkan antara lain beberapa hal berikut :
1)  Karena adanya penyederhanaan oganisasi atau rasionalisasi, yaitu pemberhentian dengan hormat yang dilakukan oleh pihak perusahaan karena alasan kesulitan-kesulitan yang dihadapi perusahaan, sehingga menyebabkan perlunya penyederhanaan organisasi atau rasionalisasi.
Dalam menghadapi pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi atau rasionalisasi perlu diperhatikan antara lain: 
    • Paling lambat 3 bulan sebelum memberhentikan pihak perusahaan harus memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan mengenai rencana adanya rasionalisasi dan pemberhentian tersebut dengan alasan alasan yang jelas. 
    • Pihak perusahaan perlu mengeluarka surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi pegawai yang bersangkutan. 
    • Kepada pegawai yang bersangkutan diberikan pesangon, uang jasa dan ganti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)   Karena pelanggaran disiplin, penyelewengan atau tindak pidana lainnya, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang telah melakukan pelanggaran, penyelewengan atau karena tindak pidana yang mengakibatkan yang bersangkutan terkena hukuman pidana.
Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain:
    • Apabila kepada pegawai yang bersangkutan telah diberikan peringatan – peringatan lisan maupun tulisan sebanyak 3 kali dan pegawai yang bersangkutan tidak menunjukan suatu perubahan sikap atau perilaku. 
    • Pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan yang jelas. 
    • Kepada pegawai yang bersangkutan tidak diberikan pesangon maupun jasa, tetapi hanya diberikan uang ganti rugi.
3)  Karena ketidakmampuan pegawai yang bersangkutan, yaitu pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang dianggap tidak dapat menunjukkan kemampuan atau prestasi dan kondite yang baik.
      Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain : 
    • Apabila pegawai yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian menunjukan nilai kurang dan telah diberikan peringatan secara tertulis serta telah diberikan bimbingan, namun tetap menunjukkan nilai yang rendah. 
    • Pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat kepada pegawai yang bersangkutan dengan alasan – alasan yang jelas. 
    • Kepada pegawai yang bersangkutan diberikan pesangon, uang jasa, dang anti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d.   Pemberhentian Sementara
            Pemberhentian sementara ini dapat tejadi antara lain :
1) Karena alasan kesulitan – kesulitan yang dihadapi perusahaan yaitu pemberhentian oleh pihak perusahaan dalam jangka waktu tertentuyang disebabkan oleh kondisi perusahaan yang kurang menguntungkan atau menurunnya aktivitas usaha.
Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan yaitu :
    • Paling lambat 1 bulan sebelum pemberhentian, pihak perusahaan harus memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan mengenai keadaan perusahaan dan rencana adanya pemberhentian sementara.
    • Kepada pegawai yang bersangkutan tetap diberikan balas jasa sebesar gaji pokok. 
    • Apabila kondisi perusahaan semakin melemah dan menunjukkan keadaan yang sulit untuk ditingkatkan kembali maka pemberhentian sementara tersebut paling lama 6 bulan sejak tanggal pemberhentian dapat dikeluarkan surat keputusan PHK dengan hormat, dengan ketentuan perusahaan perlu memberikan pesangon, uang jasa, dang anti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perusahaan tersebut.
2) Karena pelanggaran, penyelewengan, dan tindak pidana, yaitu pemberhentian sementara oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang melanggar disiplin, melakukan penyelewengan atau tindak pidana lainnya.
Dalam menghadapi pemberhentian ini yang perlu diperhatikan, yaitu : 
    • Apabila pegawai yang melanggar disiplin dan melakukan manipulasi atau penyelewengan telah diberikan peringatan lisan dan tertulis, tidak menunjukan perubahan sikap, maka kepada pegawai tersebut dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara (schorsing)
    • Selama pemberhentian sementara tersebut, kepada pegawai yang bersangkutan hanya atau dapat diberikan 80% gaji pokok per bulan. 
    • Apabila setelah paling lama 3 bulan pemberhentian sementara tersebut berlangsung, pegawai uang bersangkutan dapat diperkenankan kembali bekerja seperti biasanya dengan medapat hak – haknya kembali secara penuh.  Tetapi, apabila penyelewengan atau pelanggaran disiplin tersebut diulangi kembali oleh pegawai tersebut, pihak perusahaan dapat langsung mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan ketentuan sesuai dengan yang berlaku pada perusahaan.

D.     Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai di lingkungan kerjanya karena telah mencapai usia lanjut atau sebagai tunjangan atau balas jasa yang diterima seorang pegawai karena dianggap telah melakukan tugas pekerjaannya dengan baik selama masa aktif bekerja.

Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerjatertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun atauseseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahundengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.

Pensiun merupakan upaya untuk memberikan penghasilan kepada pegawai yang telah setia mengadi dan berjasa pada negara. Hak pensiun tak terbatas pada pegawi saja tetapi diberikan pula pada janda/dudanya atau anaknya yang berusia di bawah 25 tahun.

E.     Pegawai yang Harus Dipensiunkan 
  1. Yang sudah tua 
  2. Yang cacat 
  3. Yang tidak dapat bekerja, dalam jabatan apapun karena sakit
  4. Yang diremajakan
  5. Yang diganti
F.     Tujuan Pensiun 
  1. Memberikan perangsang kerja pada pegawai 
  2. Meningkatkan rasa kesetiaan/loyalitas pegawai 
  3. Memberikan ketenangan kerja kepada pegawai tersebut maupun keluarganya.
G.    Penerima Pensiun dan Macam-Macam Pensiun Pegawai
         1.   Pensiun Pegawai
a.   Pensiun pegawai dapat diperoleh secara normal apabila pada saat pemberhentian sebagai pegawai yang bersangkutan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.
b. Pensiun pegawai dapat diperoleh karena pegawai yang bersangkutan cacat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat bekerja dalam jabatan apa pun juga.
         2.   Pensiun Janda/Duda
Pensiun janda diberikan apabila seorang pegawai/pejabat pria meninggal. Pensiun duda diberikan apabila seorang pegawi/pejabat wanita meninggal. Jika janda/duda tersebut menikah lagi, hak pensiun hilang.
         3.   Pensiun Anak
Pensiun anak adalah pensiun janda/duda yang diturunkan kepada anak-anaknya. Syarat-syarat untuk memperoleh pensiun anak :
a.   Belum berusia 25 tahun
b.   Belum punya penghasilan sendiri
c.   Belum pernah menikah
d.   Benar-benar menjadi tanggungan pegawai yang bersangkutan.
         4.   Pensiun Orang Tua
Pensiun orang tua diberikan apabila pegawai tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak. Besarnya pensiun adalah 20% dari pensiun janda/duda

2 komentar: