A. Pengertian
- Pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan larangan.
- Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang. Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. Tujuan diadakan sumpah
- Untuk membina pegawai yang bersih, jujur dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat
- Diharapkan pegawai mentaati dan menerapkannya saat mengemban tugas
C. Peraturan sumpah
Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil.
D. Ketentuan
dalam menyelenggarakan sumpah
- Harus ada pejabat yang mengambil sumpah
- Harus ada pegawai yang mengangkat sumpah
- Harus ada pembina upacara
- Harus ada saksi-saksi sekurang-kurangnya dua orang
- Harus ada rohaniawan dan tamu undangan
- Upacara harus khidmat
E. Prosedur
pengambilan sumpah
- Badan Kepegawaian Daerah menyusun rencana jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan diambil sumpah/janji;
- Pemanggilan Pegawai Negeri Sipil yang akan diambil sumpah/janji;
- Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
makasih banyak bu :)
BalasHapussangat berguna, makasih bu :)
BalasHapusTerima kasih sangat bermaanfaat dan membantu
BalasHapusMakasih banyak ibuuuu, sangat bermanfaat :)
BalasHapusTerima Kasih Ibuu :)
BalasHapusGak lengkap :/
BalasHapus