Selasa, 05 Januari 2016

Mengemukakan Tentang Peraturan Disiplin Pegawai


Disiplin pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010. Dalam PP No 53 pasal 1 tersebut dikatakan bahwa Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
 
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Setiap pegawai pasti memiliki kewajiban, dan ini diatur dalam BAB II  pasal 3 dimana setaip PNS memiliki kewajiban:


  1. mengucapkan sumpah/janji PNS; 
  2. mengucapkan sumpah/janji jabatan; 
  3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; 
  4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; 
  6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; 
  8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 
  9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 
  10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 
  12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 
  15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 
  16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 
  17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu untuk pegawai swasta juga memiliki hak seperti:
  1. pegawai berhak mendapatkan upah dan dibayarkan tepat pada waktunya
  2. pegawai berhak mendapatkan perlindungan hukum secara adil
  3. pegawai berhak menolak pekerjaan yang diberikan apabila membahayakan pekerja itu sendiri atau orang lain
  4. pegawai berhak atas jenjang kariri yang ada diperusahaan sesuai dengan kemampuan dan prestasi kerjanya 
  5. pegawai berhak mengajukan pendapat yang bersifat membangun/positif yang bertujuan untuk memajukan perusahaan dan kesejahteraan pegawai melalui prosedur yang baik dan benar.
Sedangkan larangan PNS diatur dalam bagian ke dua pasal 4 seperti:
  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; 
  3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; 
  4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 
  6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; 
  7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; 
  8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; 
  9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 
  12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; 
    2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 
    3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau 
    4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
    1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau 
    2. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan 
  15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
    1.  terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
    2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; 
    3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau 
    4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
Pegawai yang tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan akan dijatuhi hukuman disiplin seperti diatur dalam bagian kedua pasal 7 berikut:
1)  Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a.   hukuman disiplin ringan;
b.   hukuman disiplin sedang; dan
c.   hukuman disiplin berat.
2)  Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.   teguran lisan;
b.   teguran tertulis; dan
c.   pernyataan tidak puas secara tertulis.
3)  Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.   penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
4)  Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a.   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.   pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c.   pembebasan dari jabatan;
d.   pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar