A. Pengertian
Pemberhentian berarti
pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan suatu badan usaha atau
pemerintah. Hal ini terjadi karena keinginan karyawan, keinginan badan
usaha/pemerintah atas keinginan bersama.
pegawai adalah seseorang yang
bekerja pada suatu kesatuan organisasi, baik sebagai pegawai tetap maupun tidak
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan kerja, baik untuk
sementara maupun untuk selamanya yang dilakukan oleh perusahaan atas permintaan
pegawai atau karena kehendak pihak perusahaan.
B. Pemberhentian
PNS
Pemberhentian
PNS dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemberhentian sebagai PNS dan
pemberhentian dari Jabatan Negeri.
Pemberhentian
sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan pegawai yang bersangkutan
kehilangan statusnya sebagai PNS.
Sedangkan pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang
mengakibatkan pegawai yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suaatu satuan
organisasi, tetapi berstatus PNS.
C. Bentuk
– Bentuk Pemberhentian Pegawai
Ada empat macam bentuk
pemberhentian pegawai, yaitu pensiun, pemberhentian atas permintaan sendiri,
pemberhentian langsung oleh pihak perusahaan, dan pemberhentian sementara.
a. Pensiun
Pensiun
adalah pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang
usianya telah lanjut dan dianggap sudah tidak produktif lagi atau setelah usia
56 tahun, kecuali tenaga pengajar dan instruktur dapat berusia 65 tahun.
Dalam menghadapi
pegawai yang akan pensiun, pihak perusahaan dapat melakukan hal-hal berikut :
1) Kepada
pegawai yang bersangkutan diberikan surat keputusan pemutusan hubungan kerja
atau pemberhentian dengan hormat.
2) Kepada
pegawai yang bersangkutan diberikan pesangon, uang jasa dan uang ganti rugi
yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Paling
lambat 6 bulan sebelum masa pensiun, pihak perusahaan berkewajiban
memberitahukan secara tertulis kepada pegawai yang bersangkutan.
b. Pemberhentian
atas Permintaan Sendiri dari Pegawai
Pemberhentian
atas Permintaan Sendiri adalah pemberhentian dengan hormat oleh pihak
perusahaan setelah mempertimbangkan dan menyetujui permohonan pengunduran diri
pegawai yang bersangkutan karena alasan-alasan pribadi atau alasan tertentu.
Dalam menghadapi bentuk pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain
beberapa hal berikut :
1) Paling lambat 3 bulan sebelum waktu pemberhentian, pegawai yang
bersangkutan harus sudah mengajukan permohonan berhenti secara tertulis dengan
mengemukakan alasannya secara jelas.
2) Karena alasan-alasan tertentu pihak perusahaan dapat menolak permintaan
berhenti tersebut dan menunda pemberhentian paling lama 1 tahun.
3) Apabila permohonan tersebut disetujui, pihak perusahaan perlu mengeluarkan
surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama pegawai yang
bersangkutan.
4)
Kepada pegawai yang bersangkutan dapat diberikan pesangon, uang jasa dan
ganti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Pemberhentian
Langsung oleh Pihak Perusahaan
Bentuk pemberhentian
ini dilakukan oleh pihak perusahaan disebabkan antara lain beberapa hal berikut
:
1) Karena
adanya penyederhanaan oganisasi atau rasionalisasi, yaitu pemberhentian dengan
hormat yang dilakukan oleh pihak perusahaan karena alasan kesulitan-kesulitan
yang dihadapi perusahaan, sehingga menyebabkan perlunya penyederhanaan
organisasi atau rasionalisasi.
Dalam
menghadapi pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi atau
rasionalisasi perlu diperhatikan antara lain:
- Paling
lambat 3 bulan sebelum memberhentikan pihak perusahaan harus memberitahukan
kepada pegawai yang bersangkutan mengenai rencana adanya rasionalisasi dan
pemberhentian tersebut dengan alasan alasan yang jelas.
- Pihak
perusahaan perlu mengeluarka surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi
pegawai yang bersangkutan.
- Kepada
pegawai yang bersangkutan diberikan pesangon, uang jasa dan ganti rugi yang
besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Karena
pelanggaran disiplin, penyelewengan atau tindak pidana lainnya, yaitu
pemberhentian tidak dengan hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang
telah melakukan pelanggaran, penyelewengan atau karena tindak pidana yang
mengakibatkan yang bersangkutan terkena hukuman pidana.
Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu
diperhatikan antara lain:
- Apabila
kepada pegawai yang bersangkutan telah diberikan peringatan – peringatan lisan
maupun tulisan sebanyak 3 kali dan pegawai yang bersangkutan tidak menunjukan
suatu perubahan sikap atau perilaku.
- Pihak
perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat
dengan alasan yang jelas.
- Kepada
pegawai yang bersangkutan tidak diberikan pesangon maupun jasa, tetapi hanya
diberikan uang ganti rugi.
3) Karena
ketidakmampuan pegawai yang bersangkutan, yaitu pemberhentian dengan hormat
oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang dianggap tidak dapat menunjukkan
kemampuan atau prestasi dan kondite yang baik.
Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain :
- Apabila
pegawai yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian menunjukan nilai kurang
dan telah diberikan peringatan secara tertulis serta telah diberikan bimbingan,
namun tetap menunjukkan nilai yang rendah.
- Pihak
perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat
kepada pegawai yang bersangkutan dengan alasan – alasan yang jelas.
- Kepada
pegawai yang bersangkutan diberikan pesangon, uang jasa, dang anti rugi yang
besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Pemberhentian
Sementara
Pemberhentian sementara ini dapat tejadi antara lain :
1) Karena
alasan kesulitan – kesulitan yang dihadapi perusahaan yaitu pemberhentian oleh
pihak perusahaan dalam jangka waktu tertentuyang disebabkan oleh kondisi
perusahaan yang kurang menguntungkan atau menurunnya aktivitas usaha.
Dalam menghadapi pemberhentian
ini perlu diperhatikan yaitu :
- Paling lambat 1 bulan sebelum pemberhentian, pihak perusahaan harus
memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan mengenai keadaan perusahaan dan
rencana adanya pemberhentian sementara.
- Kepada
pegawai yang bersangkutan tetap diberikan balas jasa sebesar gaji pokok.
- Apabila
kondisi perusahaan semakin melemah dan menunjukkan keadaan yang sulit untuk
ditingkatkan kembali maka pemberhentian sementara tersebut paling lama 6 bulan
sejak tanggal pemberhentian dapat dikeluarkan surat keputusan PHK dengan
hormat, dengan ketentuan perusahaan perlu memberikan pesangon, uang jasa, dang
anti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perusahaan tersebut.
2) Karena
pelanggaran, penyelewengan, dan tindak pidana, yaitu pemberhentian sementara
oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang melanggar disiplin, melakukan
penyelewengan atau tindak pidana lainnya.
Dalam menghadapi pemberhentian ini yang perlu diperhatikan, yaitu :
- Apabila pegawai yang melanggar disiplin dan melakukan manipulasi atau
penyelewengan telah diberikan peringatan lisan dan tertulis, tidak menunjukan
perubahan sikap, maka kepada pegawai tersebut dapat dikenakan sanksi
pemberhentian sementara (schorsing)
- Selama pemberhentian sementara tersebut, kepada pegawai yang bersangkutan
hanya atau dapat diberikan 80% gaji pokok per bulan.
- Apabila setelah paling lama 3 bulan pemberhentian sementara tersebut
berlangsung, pegawai uang bersangkutan dapat diperkenankan kembali bekerja
seperti biasanya dengan medapat hak – haknya kembali secara penuh.
Tetapi, apabila penyelewengan atau pelanggaran disiplin tersebut diulangi
kembali oleh pegawai tersebut, pihak perusahaan dapat langsung mengeluarkan
surat keputusan pemberhentian dengan ketentuan sesuai dengan yang berlaku pada
perusahaan.
D. Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian yang dilakukan oleh pejabat
yang berwenang kepada pegawai di lingkungan kerjanya karena telah mencapai usia
lanjut atau sebagai tunjangan atau balas jasa yang diterima seorang pegawai
karena dianggap telah melakukan tugas pekerjaannya dengan baik selama masa
aktif bekerja.
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah
mencapai batas usia dan masa kerjatertentu.
Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun
atauseseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter,
karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi
untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahundengan masa pengalaman
kerja minimal 15 tahun.
Pensiun
merupakan upaya untuk memberikan penghasilan kepada pegawai yang telah setia
mengadi dan berjasa pada negara. Hak pensiun tak terbatas pada pegawi saja
tetapi diberikan pula pada janda/dudanya atau anaknya yang berusia di bawah 25
tahun.
E. Pegawai
yang Harus Dipensiunkan
- Yang sudah tua
- Yang cacat
- Yang tidak dapat bekerja, dalam
jabatan apapun karena sakit
- Yang diremajakan
- Yang diganti
F. Tujuan
Pensiun
- Memberikan perangsang kerja pada
pegawai
- Meningkatkan rasa kesetiaan/loyalitas
pegawai
- Memberikan ketenangan kerja kepada
pegawai tersebut maupun keluarganya.
G. Penerima
Pensiun dan Macam-Macam Pensiun Pegawai
1. Pensiun Pegawai
a. Pensiun pegawai dapat diperoleh secara
normal apabila pada saat pemberhentian sebagai pegawai yang bersangkutan telah
mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja
sekurang-kurangnya 20 tahun.
b. Pensiun pegawai dapat diperoleh karena
pegawai yang bersangkutan cacat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat
bekerja dalam jabatan apa pun juga.
2. Pensiun Janda/Duda
Pensiun
janda diberikan apabila seorang pegawai/pejabat pria meninggal. Pensiun duda
diberikan apabila seorang pegawi/pejabat wanita meninggal. Jika janda/duda
tersebut menikah lagi, hak pensiun hilang.
3. Pensiun Anak
Pensiun
anak adalah pensiun janda/duda yang diturunkan kepada anak-anaknya.
Syarat-syarat untuk memperoleh pensiun anak :
a. Belum berusia 25 tahun
b. Belum punya penghasilan sendiri
c. Belum pernah menikah
d. Benar-benar menjadi tanggungan pegawai
yang bersangkutan.
4. Pensiun Orang Tua
Pensiun
orang tua diberikan apabila pegawai tewas dan tidak meninggalkan istri/suami
ataupun anak. Besarnya pensiun adalah 20% dari pensiun janda/duda