MENGEMUKAKAN TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI
Disiplin pegawai diatur dalam Peraturan
Pemerintah No 53 Tahun 2010. Dalam PP No 53 pasal 1 tersebut dikatakan bahwa Disiplin
Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap
ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun
di luar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS
karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Setiap pegawai pasti memiliki kewajiban,
dan ini diatur dalam BAB II pasal 3
dimana setaip PNS memiliki kewajiban:
- mengucapkan
sumpah/janji jabatan;
- setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- menaati
segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian,
ke
- mengucapkan sumpah/janji PNS;
- sadaran, dan tanggung jawab
- menjunjung
tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
- mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
- memegang
rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
- bekerja
dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
- melaporkan dengan segera kepada
atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan
negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- mencapai
sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;menggunakan
dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;membimbing
bawahan dalam melaksanakan tugas;
- memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; danmenaati
peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Selain itu untuk pegawai
swasta juga memiliki hak seperti:
- pegawai
berhak mendapatkan upah dan dibayarkan tepat pada waktunya
- pegawai
berhak mendapatkan perlindungan hukum secara adil
- pegawai
berhak menolak pekerjaan yang diberikan apabila membahayakan pekerja itu
sendiri atau orang lain
- pegawai
berhak atas jenjang kariri yang ada diperusahaan sesuai dengan kemampuan dan
prestasi kerjanya
- pegawai
berhak mengajukan pendapat yang bersifat membangun/positif yang bertujuan untuk
memajukan perusahaan dan kesejahteraan pegawai melalui prosedur yang baik dan
benar.
Sedangkan larangan PNS diatur
dalam bagian ke dua pasal 4 seperti:
- menyalahgunakan wewenang;
- menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
- tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau
bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
- bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing;
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,
dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan negara;
- memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu
kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun
untuk diangkat dalam jabatan;
- menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja
dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
- bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
- melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang
dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
- menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- ikut
serta sebagai pelaksana kampanye;
- menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
- sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
- sebagai
peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden dengan cara:
- membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
- memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat
Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah;
- menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
Pegawai yang tidak menaati
peraturan yang sudah ditetapkan akan dijatuhi hukuman disiplin seperti diatur
dalam bagian kedua pasal 7 berikut:
1) Tingkat
hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman
disiplin ringan;
b. hukuman
disiplin sedang; dan
c. hukuman
disiplin berat.
2) Jenis
hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
dari:
a. teguran
lisan;
b. teguran
tertulis; dan
c. pernyataan
tidak puas secara tertulis.
3) Jenis
hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
dari:
a. penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan
kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
4) Jenis
hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan
dari jabatan;
d. pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai PNS.